QUESTION & ANSWER TENTANG PANGAN
BALAI BESAR POM DI YOGYAKARTATAHUN 2020
Q : Pelaku usaha mengajukan pendaftaran P-IRT sebagai PT / Perseroan Terbatas, bukan sebagai perorangan
A :
Perban 22/2018, definisi IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatisQ : Untuk pelaku usaha yang akan melakukan repacking produk yang ijinnya Badan POM, ketentuannya bagaimana ?
A :
- Produk pangan dengan nomor ijin P-IRT boleh direpacking dengan ijin P-IRT
- Produk dengan nomor ijin edar MD atau ML, ijin edarnya harus dari Badan POM. Persyaratan sama dengan prosedur pengajuan MD dan ditambah dengan ijin untuk dilakukan repacking dari produsen asal
Q : Apa ketentuan pendaftaran repacking BTP
A :
- BTP atau bahan tambahan pangan semua ijinnya di Badan POM tidak boleh P-IRT
- Karena harus MD maka repacking juga harus mengurus ijin MD, persyaratan seperti produk pangan lainnya, ditambah persetujuan dari produsen asal untuk dilakukan repacking
Q : Apakah kurma boleh berijin P-IRT
A :
- PP 86/2019 nomor registrasi dan nomor pendaftaran pangan segar diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya
- Untuk PSAT lembaga yang mengeluarkan nomor pendaftaran adalah Dinas Pertanian DIY (OKKPD). Kurma termasuk kategori pangan yang hanya mengalami proses pengolahan minimal yaitu dikeringkan, sehingga masuk sebagai pangan segar.
Q : Untuk perijinan kebab dan rendang yang dikemas, bolehkah mengajukan ijin sebagai P-IRT ?
A :
- Untuk produk kebab, jika penjualan pada suhu kamar, maka tidak diwajibkan ada ijin edar karena merupakan pangan yang masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari.
- Untuk rendang dikemas bisa didaftarkan sebagai P-IRT jika dalam kondisi kering (olahan daging kering perban 22/2018)
- Jika penjualan/distribusi ke konsumen dalam kondisi frozen, maka produk harus didaftarkan ke Badan POM untuk mendapatkan nomor MD.
Q : Apakah tempe boleh diberi nomor ijin pendaftaran P-IRT
A :
Tempe adalah produk yang umur simpannya kurang dari 7 hari, sehingga tempe tidak wajib didaftarkan. Namun jika pelaku usaha ingin mendaftarakan produknya, maka tergantung dari kebijakan dinas kesehatan setempat.Q : Ada konsumen mau mendaftarakan ekstrak lemon (lemon direbus, sampai tinggal ekstrak), yang dijual dalam bentuk cairan kental, dan digunakan dengan cara pengenceran. Masuk sebagai MD atau P-IRT
A :
Berdasarkan peraturan Kepala Badan no 22/2018 tentang Pedoman pemberian SP-PIRT dan no 34/2019 tentang Kategori Pangan maka :
- Ekstrak lemon masuk dalam kategori minuman cair sehingga pendaftaran dilakukan di Badan POM
- Jika pendaftaran P-IRT maka ekstrak lemon harus dalam bentuk sirup dimana ada penambahan gula karena definisinya harus memiliki kadar gula 65%
Q: Pelaku usaha membuat produk tepung dengan komposisi tepung sagu dan tepung terigu, apakah bisa didaftarkan P-IRT
A :
- Karena merupakan campuran 2 tepung maka boleh didaftarkan sebagai produk IRT dengan kategori tepung dan hasil olah.
- Jika bentuk tunggal berupa tepung terigu, maka pendaftaran di badan POM karena terigu wajib SNI
- Jika bentuk tunggal berupa tepung sagu maka pendaftaran di OKKPD DIY
Q : Produk minuman serbuk dengan komposisi jahe merah apakah boleh P-IRT
A :
- Sepanjang tidak bertentangan dengan Perban no 7-2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan, dan sudah ada di Perban no 34-2019 tentang Kategori Pangan, maka produk tersebut boleh dikategorikan sebagai produk pangan
- Bisa didaftarkan sebagai P-IRT jika dalam bentuk minuman serbuk
Q : Pelaku usaha P-IRT dengan label mencantumkan klaim bebas gluten dan indeks glikemik rendah
A :
- Perban 22/2018 pangan fortifikasi dan pangan berklaim harus didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan
- Perban 31/2018 yang dimaksud dengan
- Klaim Gizi meliputi klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan
- Klaim kesehatan meliputi klaim fungsi zat gizi, klaim fungsi lain, dan klaim penurunan risiko penyakit
- Klaim lainnya meliputi klaim isotonik, klaim gluten, klaim tanpa penambahan gula, klaim laktosa
Q : Pelaku usaha IRTP mendaftarkan produk criping kentang manis pedas. Apakah wajib mencantumkan ING, dengan deskripsi produk disamakan dengan kripik kentang asin
A :
- Perban 16/2020, pencantuman ING disesuaikan dengan deskripsi produk yang ada pada lampiran.
- Untuk kripik kentang asin deskripsinya adalah produk dibuat dari kentang yang digoreng dengan atau tanpa penambahan garam, bumbu.
- Berdasarkan deskripsi tersebut maka criping kentang manis pedas tidak termasuk dalam deskripsi tersebut karena ada penambahan gula, sehingga produk itu tidak wajib mencantumkan ING pada label
Q : Apakah uji ketengikan diwajibkan untuk produk pangan olahan, mengapa persyaratan ini tidak ada di Perka Badan nomor 8 tahun 2018
A :
- Perka Badan nomor 8-2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan mengatur tentang cemaran dioksin, mikotoksi, MCPD dan PAH. Sehingga tidak mengatur tentang ketengikan produk
- Persyaratan ketengikan terdapat dalam SNI terutama produk lemak dan minyak sebagai persyaratan mutu produk.
Q : Apakah tahu bakso boleh didaftarkan dengan ijin P-IRT
A :
Dapat didaftarkan sebagai P-IRT sepanjang distribusi atau penjualannya dalam suhu kamar, jika tidak dalam suhu kamar maka ijinnya dalah MD di Badan POM