PRESS RELEASE
Pemusnahan 75 kilogram Mie Basah Mengandung Formalin
Pada hari ini Senin 12 Juni 2017, Balai Besar POM (BBPOM) di Yogyakarta melakukan pemusnahan terhadap 75 kilogram mie basah mengandung formalin bertempat di halaman kantor BBPOM di Yogyakarta.
Mie basah mengandung bahan dilarang yaitu formalin ditemukan dan didistribusikan di Pasar Piyungan, Bantul. Menurut keterangan pemilik / distributor mie berinisial SAH produk tersebut diperoleh dari Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Pelanggaran ini diduga merupakan tindak pidana sesuai pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : “ Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar”, bisa dijerat dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Temuan ini berdasarkan hasil investigasi PPNS BBPOM di Yogyakarta selama lebih kurang 2 minggu.
Selain kegiatan penegakan hukum, BBPOM di Yogyakarta melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1538 H yang telah dimulai tanggl 15 Mei 2017 dengan hasil pengawasan sebanyak 30 sarana (27%) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 81 sarana ( 73%) Tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari total 111 sarana yang diawasi.
Adapun rincian temuan produk TMK sebanyak 367 item produk, dengan jumlah total 2132 kemasan meliputi 434 kemasan (20%) produk pangan rusak, 200 kemasan (9%) produk kedaluwarsa, 1033 kemasan ( 49%) produk Tanpa Ijin Edar, 268 kemasan (13%) produk TMK label dan 197 kemasan (9%) produk mengandung bahan berbahaya. Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pemusnahan untuk produk rusak / kedaluwarsa / TIE oleh pemilik, pengembalian kepada penyalur untuk produk kemasan rusak / TMK label disertai surat pernyataan dari pemilik sarana.(Nilai keekonomian temuan sebesar Rp 39.006.315,- ).
Untuk hasil pengawasan makanan jajanan di bulan puasa (takjil) , sampai saat ini telah dilakukan di Gadjahmada Ramadhan Festival Pakualaman kota Yogya, di Krapyak Bantul dan pasar Purwo Purwomartani, tidak ditemukan makanan yang mengandung Bahan Berbahaya
Pengawasan terhadap produk Obat dan Makanan setelah beredar di pasaran, merupakan salah satu upaya Badan POM untuk memberikan jaminan keamanan, mutu, dan manfaat terhadap Obat dan Makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar cerdas memilih dan tetap waspada terhadap peredaran produk pangan olahan TMK melalu cek KLIK ( Kemasan, Label, Ijin edar dan Kedaluwarsa)
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Balai Besar POM di Yogyakarta telp 0274-552250, 085290057373 atau email ulpkjogja@gmail.com.
Yogyakarta, 12 Juni 2017
Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta
Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt.
Komentar Untuk Berita Ini (0)