• Kontak
  • Links
  • Login
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Pencarian
  • BERANDA
  • BERITA
    • Agenda Kegiatan
    • Siaran Pers
    • Berita Aktual
    • Peringatan Publik
  • Profil
    • Latar Belakang
    • Visi dan Misi
    • Budaya Organisasi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Wilayah Kerja
    • SDM dan Sarana Prasarana
  • Layanan Publik
    • Jenis Layanan
      • Syarat dan Alur Pelayanan Informasi dan Pengaduan Konsumen
      • Syarat dan Alur Pengujian Sampel Pihak Ketiga/Swasta
      • Syarat dan Alur Pemenuhan CPKB
      • Syarat dan Alur Sertifikasi CDOB
      • Syarat dan Alur Penerbitan Surat Keterangan Import (SKI)
      • Syarat dan Alur Penerbitan Surat Keterangan Ekspor ( SKE )
      • Syarat dan Alur Pemenuhan CDOB
      • Syarat dan Alur Sertifikasi CPOTB
      • Syarat dan Alur Pemeriksaan Sarana CPPOB
      • Syarat dan Alur Pemeriksaan Sarana CPOTB
      • Syarat dan Alur Sertifikasi Bertahap CPKB
      • Syarat dan Alur Pendampingan Pendaftaran Produk
    • Evaluasi Rekomendasi
    • Tracking
      • Rekomendasi
      • Pengujian Sampel
      • Halaman Member
    • Biaya PNBP
  • PPID
    • Struktur PPID
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Laporan
    • Renstra
    • Lakip 2018
    • Laptah 2018
  • PENGADUAN
    • Whistle Blowing System
    • Formulir Pengaduan
  • GALERI
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • MEDIA DISKUSI
    • Pertanyaan
  • DOWNLOAD
"Birokrasi Tanpa Korupsi, HARGA MATI" | "Penyuap dan Penerima Suap Penjara Tempatnya" | "Tolak Gratifikasi" | Ajak Masyarakat Menjadi Konsumen Cerdas Melalui SiJempol
Pertanyaan

Pertanyaan




captcha



Daftar Pertanyaan (141)

  • Pangan | 31 Mei 2018 jam 14:48 WIB

    Pertanyaan : Selamat sore. Saya isma nurul mahasiswa ftp ugm, saya mau mengambil bahan pangan yang tertahan di bea cukai, dan saya harus melengkapi beberapa dokumen termasuk bill of lading atau air ways bill, apakah bisa dijelaskan mengenai dokumen tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya? Terimakasih

    • 05 Juni 2018 jam 11:18 WIB

      Jawaban : Bill of lading adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya antara lain memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama armada, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian barang dan cara pembayarannya, nama pemesan. Bill of Lading dikeluarkan oleh agen pembawa barang. Berdasarkan Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017 bahwa pemasukan obat dan makanan tanpa ijin edar untuk penggunaan sendiri/pribadi harus memenuhi persyaratan tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan.

  • Suplemen Kesehatan | 31 Mei 2018 jam 12:22 WIB

    Pertanyaan : Siang, sy Chintya dr Meguwoharjo mau tny.Jd sy ingin menjual Biji Kopi Hijau yg msh Utuh blm diproses utk penunjang program diet & kesehatan. Apakah sy hrs membuat bpom? Klo iya biayanya brp? Bagaimana caranya? Terimakasih.

    • 05 Juni 2018 jam 09:31 WIB

      Jawaban : * Biji kopi hijau utuh bisa didaftarkan di Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan nomor PIRT dengan syarat label tidak mencantumkan klaim termasuk klaim untuk menunjang program diet dan kesehatan.
      * Biji kopi hijau utuh yang digunakan untuk penunjang program diet dan kesehatan dapat didaftarkan di Badan POM untuk mendapatkan nomor MD. Ijin edar MD dikeluarkan oleh Badan POM di Jakarta, namun proses pendaftaran secara on line melalui e-registrasi, petugas BBPOM di Yogyakarta bertindak sebagai fasilitator yang membantu pelaku usaha dalam melakukan e-registrasi. Persyaratan sebelum pengajuan ijin edar, yaitu memiliki ijin usaha dari kecamatan dalam bentuk IUMK atau dari kabupaten dalam bentuk IUI/TDI. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, dengan pemeriksaan tempat produksi yang dilakukan oleh petugas Balai. Melengkapi berkas dokumen berdasarkan Peraturan Kepala Badan nomor 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Biaya pengajuan ijin edar ditentukan berdasarkan jenis pangan yang diproduksi, tercantum dalam PP no 32/2017. Informasi selengkapnya silakan datang di Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen BBPOM di Yogyakarta. Terima kasih.

  • Pangan | 23 Mei 2018 jam 11:34 WIB

    Pertanyaan : di yogyakarta apakah masih ada kasus makanan kadaluarsa yang di jual oleh pedangan kepada konsumen pak ?

    • 05 Juni 2018 jam 09:20 WIB

      Jawaban : Berdasarkan hasil pemeriksaan sarana distribusi yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Yogyakarta, penjualan makanan kadaluwarsa masih ditemukan di swalayan, toko, kios-kios di terminal dan beberapa pasar. Sebagian besar karena pengelola toko belum melakukan pemeriksaan sendiri terhadap produk yang dijual. Untuk itu dihimbau, agar konsumen juga menjadi konsumen yang pintar memilih dengan berpedoman kepada Cek KLIK (cek kemasan, cek Label, cek Ijin Edar dan cek Kadaluwarsa)

  • Pangan | 21 Mei 2018 jam 02:32 WIB

    Pertanyaan : Selamat mlm. Nama saya angga. Saya rencana ingin menggeluti usaha kurupuk. Pertanyaan saya apakah boleh bleng merek semar digunakan untuk bahan campuran krupuk bleng semar dengan kode BPOM RI MD 279011008322. Sebab saya kawatir dapat iformasi bleng tidak boleh digunakan untuk campuran kerupuk. Dan mohon informasi bahan apa pengganti bleng untuk campuran krupuk.

    • 05 Juni 2018 jam 09:19 WIB

      Jawaban : * Berdasarkan data website www.pom.go.id, nomor MD 279011008322 adalah BTP Pengembang cap Semar diproduksi Tifara Solo, nomor tersebut sudah tidak berlaku per tanggal 15-4-2018. Pihak perusahaan belum memperpanjang ijin MD. Untuk semua produk pangan yang sudah terdaftar di Badan POM, ada jaminan terhadap keamanan produk.
      * Pengganti bleng untuk pembuatan kerupuk bisa berupa tepung kanji/tepung tapioka atau menggunakan penstabil natrium polyfosfat.

  • Lain-lain | 13 Mei 2018 jam 22:45 WIB

    Pertanyaan : Saya niken pramesti dari program analisis kimia diploma ipb, izin bertanya.. Bpom yogyakarta menerima mahasiswa magang tidak ya?

    • 16 Mei 2018 jam 08:11 WIB

      Jawaban : Untuk mahasiswa magang, silakan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BBPOM di Yogyakarta, dilengkapi dengan surat dari jurusan serta jadwal yang diajukan. Surat tersebut akan diproses dan diberi jawaban sesuai dengan kesanggupan laboratorium yang dituju.

  • Kosmetika | 08 Mei 2018 jam 13:47 WIB

    Pertanyaan : Selamat siang, saya ingin mengajukan pengujian iritasi kulit dan koefisien fenol sediaan kosmetik. Untuk pengujian tersebut berapa banyak sampel yg perlu saya siapkan? Terimakasih.

    • 16 Mei 2018 jam 08:10 WIB

      Jawaban : BBPOM di Yogyakarta hanya menerima sampel uji dari instansi atau untuk kepentingan penelitian dari akademisi. Untuk sampel perorangan dapat mencari informasi pengujian di UGM Yogyakarta. Terima kasih.

  • «
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • »
img-01
img-01
img-01

Statistik

Guest Online : 25
Harian : 211
Mingguan : 3414
Bulanan : 15126
Tahunan : 168271
Visited : 348605
    • BERANDA
    • BERITA
    • LINKS
    • BUKU TAMU
    • GALERI
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta