• Kontak
  • Links
  • Login
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Pencarian
  • BERANDA
  • BERITA
    • Agenda Kegiatan
    • Siaran Pers
    • Berita Aktual
    • Peringatan Publik
  • Profil
    • Latar Belakang
    • Visi dan Misi
    • Budaya Organisasi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Wilayah Kerja
    • SDM dan Sarana Prasarana
  • Layanan Publik
    • Jenis Layanan
      • Syarat dan Alur Pelayanan Informasi dan Pengaduan Konsumen
      • Syarat dan Alur Pengujian Sampel Pihak Ketiga/Swasta
      • Syarat dan Alur Pemenuhan CPKB
      • Syarat dan Alur Sertifikasi CDOB
      • Syarat dan Alur Penerbitan Surat Keterangan Import (SKI)
      • Syarat dan Alur Penerbitan Surat Keterangan Ekspor ( SKE )
      • Syarat dan Alur Pemenuhan CDOB
      • Syarat dan Alur Sertifikasi CPOTB
      • Syarat dan Alur Pemeriksaan Sarana CPPOB
      • Syarat dan Alur Pemeriksaan Sarana CPOTB
      • Syarat dan Alur Sertifikasi Bertahap CPKB
      • Syarat dan Alur Pendampingan Pendaftaran Produk
    • Evaluasi Rekomendasi
    • Tracking
      • Rekomendasi
      • Pengujian Sampel
      • Halaman Member
    • Biaya PNBP
  • PPID
    • Struktur PPID
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Laporan
    • Renstra
    • Lakip 2018
    • Laptah 2018
  • PENGADUAN
    • Whistle Blowing System
    • Formulir Pengaduan
  • GALERI
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
  • MEDIA DISKUSI
    • Pertanyaan
  • DOWNLOAD
"Birokrasi Tanpa Korupsi, HARGA MATI" | "Penyuap dan Penerima Suap Penjara Tempatnya" | "Tolak Gratifikasi" | Ajak Masyarakat Menjadi Konsumen Cerdas Melalui SiJempol
Pertanyaan

Pertanyaan




captcha



Daftar Pertanyaan (141)

  • Kosmetika | 22 Agustus 2019 jam 10:40 WIB

    Pertanyaan : Selamat pagi, saya mau bertanya. Kalau produk kosmetik sebelum ijin ke badan pom apakah harus ijin PIRT dlu? Atau ijinnya langsung balai pom? Terimakasih

    • 22 Agustus 2019 jam 19:24 WIB

      Jawaban : Terima kasih atas pertanyaannya.
      Ijin edar kosmetika tidak berhubungan dengan ijin PIRT. PIRT adalah ijin edar makanan olahan dari produksi rumah tangga yang diberikan dari Dinas Kesehatan setempat. Ijin Edar produk kosmetika diperoleh dari Badan POM setelah dinilai dan dievaluasi dari sarana maupun produknya. Tugas BBPOM setempat adalah memberikan informasi dan pendampingan ijin edar bagi produsen obat dan makanan di wilayan DIY.

  • Lain-lain | 14 Agustus 2019 jam 21:52 WIB

    Pertanyaan : selamat malam BBPOM Yogyakarta, izin bertanya mengenai makanan vegetarian yang ada di jogjakarta.apakah BBPOM yogyakarta pernah mendata berapa %-kah makanan sehat yang ada dijogjakarta ( makanan yang tidak menggunakan msg, atau bahan bahan istan yang mana pembuatanya melibatkan kandungan kimia walaupun sedikit). jika saja ada apakah boleh saya meminta grafik / presentase makanan sehat yang ada di jogjakarta. terimakasih BBPOM Yogyakarta. Salam sehat

    • 15 Agustus 2019 jam 12:29 WIB

      Jawaban : Selamat siang,
      BBPOM Yogyakarta tidak mempunyai data tersebut. Bila menghendaki data keamanan pangan yang telah kami awasi silakan download Laptah 2018 di website ini.

  • Lain-lain | 25 Juli 2019 jam 07:58 WIB

    Pertanyaan : apakah BBPOM yogyakarta menyediakan lowongan untuk mahasiswa yang ingin magang atau praktek kerja lapangan?

    • 25 Juli 2019 jam 08:00 WIB

      Jawaban : Selamat pagi,
      BBPOM menerima magang/PKL dalam bentuk kunjungan atau wawancara maksimal 2 hari kerja. Demikian terima kasih.

  • Kosmetika | 18 Juli 2019 jam 08:18 WIB

    Pertanyaan : Assalamualaikum .saya mantan karyawan dari panrik yang ada di bantul. Pabrik kosmetik .saya dulu kerja di sana jujur kemasan dan bahan pembuatan produk tidak berkualits dan kemasan ya tidak sesuai prosedur dan diam2 yang dipabrik membuat kristal x coba di sidak di pabriknya. Yang diproduksi engak cuman kosmetik ada yang lain2 juga dan gaji tidak sesuai umr bantul seharusnya kalo pabrik sudah sesuai dengan gaji yang ditetapkan pemerintah . Dan pas kalo ada sidak mesti brng yang tidak sesuai dengan bpom disembuyikam di gudang saya saksi sendiri soal ya saya mantan karyawan disana

    • 18 Juli 2019 jam 08:26 WIB

      Jawaban : Selamat Pagi,
      Terima kasih atas laporan Bapak/Ibu kepada kami. Selanjutnya untuk dapat ditindak lanjuti kami mohon Bapak/Ibu dapat mengisi di bagian pengaduan pada website ini dengan mencantumkan nama dan tempat perkara dengan lengkap. Identitas Bapak/Ibu sebagai pelapor akan dirahasiakan.

  • Lain-lain | 01 Juli 2019 jam 16:01 WIB

    Pertanyaan : Assalamualaikum. Untuk tanggal 20 Desember 2019 - 27 Januari 2020 apakah bpom jogja menerima mahasiswa pkl? dan untuk pengiriman proposal kami harus menghubungi siapa? Mohon informasinya dan terimakasih. Wassalamualaikum

    • 04 Juli 2019 jam 08:12 WIB

      Jawaban : Selamat Pagi,
      Ketentuan PKL di BBPOM Yogyakarta hanya untuk wawancara atau kunjungan maksimal lamanya 2 hari kerja. BBPOM Yogyakarta tidak menerima PKL/magang untuk penelitian atau menggunakan reagen di laboratorium.

  • Obat | 10 Juni 2019 jam 11:55 WIB

    Pertanyaan : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, sudah mendapatkan ijin Pemusnahan dan Penghapusan barang persediaan dari Pemkab Kulon Progo berupa alat kontrasepsi Kondom dan non alat kontrasepsi PP Tes. Mohon penjelasan mekanisme yg kami tempuh untuk pemusnahan dan penghapusan barang persediaan barang tersebut.

    • 10 Juni 2019 jam 13:15 WIB

      Jawaban : Selamat Siang,
      Untuk Pemusnahan barang persediaan tersebut dapat ditanyakan kepada Dinas Kesehatan karena kewenangan BBPOM Yogyakarta pada sediaan farmasi. Terima kasih.

  • «
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • »
img-01
img-01
img-01

Statistik

Guest Online : 11
Harian : 69
Mingguan : 2943
Bulanan : 14700
Tahunan : 167679
Visited : 347732
    • BERANDA
    • BERITA
    • LINKS
    • BUKU TAMU
    • GALERI
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta