QUESTION & ANSWER
BALAI BESAR POM DI YOGYAKARTA
Q: Apakah perbedaan Sertifikat CDOB dengan Sertifikat GDP dari lembaga sertifikasi?
Q : Apa perbedaan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dengan Surat Keterangan Penerapan CPKB?
2. Surat Keterangan Penerapan CPKB merupakan dokumen rekomendasi penerapan CPKB yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Q : Apa saja yang termasuk kategori produk obat tradisional low risk?
Daftar tanaman yang termasuk dalam bahan low risk adalah : http://asrot.pom.go.id/index.php/home/depan/informasi/85
Q : Dimanakah pendaftar dapat mengakses peraturan-peraturan terkait registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan ?
Q : Kategori produk apa saja yang dapat didaftarkan melalui website asrot.pom.go.id ?
a. Obat tradisional (jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, obat tradisional impor)
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
b. Suplemen kesehatan
Suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi; memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan; mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis; mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
c. Obat kuasi
Obat kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi untuk mengatasi keluhan ringan
Q : Bagaimana ketentuan pencantuman jenis kemasan (berat bersih satuan) sesuai NIE pada produk sosis atau bakso ?
Q : Bilamana pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah ?
a. jenis pangan;
b. jenis kemasan;
c. komposisi;
d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau
g. rancangan label.
Contoh:
1. Pengajuan produk yang memiliki beberapa jenis varian rasa (misalnya rasa anggur, rasa jeruk, rasa strober, dll) dilakukan untuk masing-masing varian. Jika dalam satu kemasan produk terdapat berbagai varian rasa (assorted), dapat didaftarkan juga dalam satu pengajuan.
2. Untuk produk dengan beberapa ukuran gramasi (50 g, 100 g, 250 g, dll) dalam satu varian produk dengan desain label dan jenis kemasan yang sama, dapat didaftarkan dalam satu pengajuan.
Q : Kriteria apa saja yang harus dipenuhi pangan olahan yang akan didaftarkan ?
a. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran logam berat dan cemaran kimia;
b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik
Q : Adakah pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di Badan POM ?
Q : Pangan olahan apa saja yang wajib didaftarkan di Badan POM ?
2. PB-UMKU juga wajib untuk :
a. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
b. BTP
Q : Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh industri kosmetika agar dapat menotifikasikan kosmetikanya ?
Q : Apa saja bentuk sediaan kosmetika yang berlaku saat ini ?
- Padat;
- Serbuk;
- Setengah padat;
- Cairan; dan
- Aerosol
Q : Jadi apa saja urutan perijinan yang harus dimiliki industri kosmetika sebelum melakukan notifikasi ?
- Persetujuan denah bangunan industri kosmetika
- Sertifikat CPKB; dan/atau
- Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB
- Balai Besar POM di Yogyakarta mengajukan penerbitan Surat Keterangan Penerapan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik Bertahap ke Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM, selanjutnya disampaikan ke Pelaku Usaha
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran izin edar produk obat tradisional secara online melalui aplikasi publik https://asrot.pom.go.id
OHT : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik
Fitofarmaka : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara uji klinik
- Penyimpanan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada kemasan obat (tertutup rapat, sejuk dan kering atau dalam lemari es, sesuai dengan waktu yang ditentukan produsen, seperti untuk sirup kering yang telah diencerkan maka maksimal penyimpanannya 7 (tujuh) hari dalam lemari es, misalnya Amoxicillin sirup, Cefixime sirup
- Tidak ada perubahan fisik, seperti perubahan warna, bau, rasa dan kekentalan (pada obat dengan bentuk sediaan sirup).
- Diketahui kapan kemasan tersebut pertama kali dibuka. Pada brosur obat tercantum informasi berapa lama obat dapat digunakan setelah kemasan dibuka.
- Agar diperhatikan jenis obat sirup yang akan dikonsumsi. Jika obat sirup tersebut golongan antibiotika maka tidak boleh digunakan karena penggunaan antibiotika harus sesuai indikasi hasil lcohol penyakit oleh dokter, dan sesuai dengan posologinya.
Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :
- a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
- b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
- c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
- 1. Sampel dalam rangka pendaftaran;
- 2. Penelitian;
- 3. Konsumsi sendiri;
- d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
- e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
- f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
- g. pangan siap saji; dan/atau
- h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
OHT : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik
Fitofarmaka : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara uji klinik.
Q : Pelaku usaha mengajukan pendaftaran P-IRT sebagai PT / Perseroan Terbatas, bukan sebagai perorangan
- Produk pangan dengan nomor ijin P-IRT boleh direpacking dengan ijin P-IRT
- Produk dengan nomor ijin edar MD atau ML, ijin edarnya harus dari Badan POM. Persyaratan sama dengan prosedur pengajuan MD dan ditambah dengan ijin untuk dilakukan repacking dari produsen asal
- BTP atau bahan tambahan pangan semua ijinnya di Badan POM tidak boleh P-IRT
- Karena harus MD maka repacking juga harus mengurus ijin MD, persyaratan seperti produk pangan lainnya, ditambah persetujuan dari produsen asal untuk dilakukan repacking
- PP 86/2019 nomor registrasi dan nomor pendaftaran pangan segar diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya
- Untuk PSAT lembaga yang mengeluarkan nomor pendaftaran adalah Dinas Pertanian DIY (OKKPD). Kurma termasuk kategori pangan yang hanya mengalami proses pengolahan minimal yaitu dikeringkan, sehingga masuk sebagai pangan segar.
- Untuk produk kebab, jika penjualan pada suhu kamar, maka tidak diwajibkan ada ijin edar karena merupakan pangan yang masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari.
- Untuk rendang dikemas bisa didaftarkan sebagai P-IRT jika dalam kondisi kering (olahan daging kering perban 22/2018)
- Jika penjualan/distribusi ke konsumen dalam kondisi frozen, maka produk harus didaftarkan ke Badan POM untuk mendapatkan nomor MD.
- Ekstrak lemon masuk dalam kategori minuman cair sehingga pendaftaran dilakukan di Badan POM
- Jika pendaftaran P-IRT maka ekstrak lemon harus dalam bentuk sirup dimana ada penambahan gula karena definisinya harus memiliki kadar gula 65%
- Karena merupakan campuran 2 tepung maka boleh didaftarkan sebagai produk IRT dengan kategori tepung dan hasil olah.
- Jika bentuk tunggal berupa tepung terigu, maka pendaftaran di badan POM karena terigu wajib SNI
- Jika bentuk tunggal berupa tepung sagu maka pendaftaran di OKKPD DIY
- Sepanjang tidak bertentangan dengan Perban no 7-2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan, dan sudah ada di Perban no 34-2019 tentang Kategori Pangan, maka produk tersebut boleh dikategorikan sebagai produk pangan
- Bisa didaftarkan sebagai P-IRT jika dalam bentuk minuman serbuk
- Perban 22/2018 pangan fortifikasi dan pangan berklaim harus didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan
- Perban 31/2018 yang dimaksud dengan
- Klaim Gizi meliputi klaim kandungan zat gizi dan klaim perbandingan
- Klaim kesehatan meliputi klaim fungsi zat gizi, klaim fungsi lain, dan klaim penurunan risiko penyakit
- Klaim lainnya meliputi klaim isotonik, klaim gluten, klaim tanpa penambahan gula, klaim laktosa
- Perban 16/2020, pencantuman ING disesuaikan dengan deskripsi produk yang ada pada lampiran.
- Untuk kripik kentang asin deskripsinya adalah produk dibuat dari kentang yang digoreng dengan atau tanpa penambahan garam, bumbu.
- Berdasarkan deskripsi tersebut maka criping kentang manis pedas tidak termasuk dalam deskripsi tersebut karena ada penambahan gula, sehingga produk itu tidak wajib mencantumkan ING pada label
- Perka Badan nomor 8-2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan mengatur tentang cemaran dioksin, mikotoksi, MCPD dan PAH. Sehingga tidak mengatur tentang ketengikan produk
- Persyaratan ketengikan terdapat dalam SNI terutama produk lemak dan minyak sebagai persyaratan mutu produk.