BBPOM di Yogyakarta melakukan pengawasan produk pangan yang diedarkan melalui retail atau toko-toko di wilayah kabupaten Sleman sebagai bagian dari komitmen BBPOM di Yogyakarta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang obat dan makanan.
Dari hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta di kabupaten Sleman selama bulan Januari hingga Mei 2022, masih terdapat 31,25% sarana retail produk pangan yang diperiksa yang belum memenuhi ketentuan, di antaranya masih ditemukan produk kedaluwarsa yang masih dipajang bersama produk yang masih baik. Selain itu juga dijumpai produk Tanpa Izin Edar di sarana tersebut.
Oleh karena itu, sebagai konsumen maupun penjual hendaknya melakukan pengecekan terhadap produk yang akan dikonsumsi maupun diperdagangkan, melalui langkah-langkah :
CEK-Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa.
Pastikan Kemasan masih dalam kondisi utuh, tertutup, baik, tidak penyok, dan rusak.
Perhatikan informasi yang tercantum di dalam Label.
Produk harus memiliki Izin Edar yang masih berlaku.
Konsumsi dan atau menjual produk pangan yang belum Kedaluarsa.