BBPOM di Yogyakarta melakukan pengawasan produk pangan yang diedarkan melalui retail atau toko-toko di wilayah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari komitmen BBPOM di Yogyakarta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang obat dan makanan.
Dari hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta di Kota Yogyakarta selama bulan Januari hingga Mei 2022, masih terdapat 23,08% sarana retail produk pangan yang diperiksa yang belum memenuhi ketentuan, di antaranya masih ditemukan produk dengan kemasan rusak, Tanpa Izin Edar, serta produk pangan dengan label yang tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, sebagai konsumen maupun penjual hendaknya melakukan pengecekan terhadap produk yang akan dikonsumsi maupun diperdagangkan, melalui langkah-langkah :
CEK-Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa.
Pastikan Kemasan masih dalam kondisi utuh, tertutup, baik, tidak penyok, dan rusak.
Perhatikan informasi yang tercantum di dalam Label.
Produk harus memiliki Izin Edar yang masih berlaku.
Konsumsi dan atau menjual produk pangan yang belum Kedaluarsa.