BBPOM di Yogyakarta melakukan pengawasan produk pangan yang diedarkan melalui retail atau toko-toko di wilayah kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari komitmen BBPOM di Yogyakarta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang obat dan makanan.
Sebagai konsumen maupun penjual produk pangan hendaknya melakukan pengecekan terhadap produk yang akan dikonsumsi maupun diperdagangkan, melalui langkah-langkah :
CEK-Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa.
Pastikan Kemasan masih dalam kondisi utuh, tertutup, baik, tidak penyok, dan rusak.
Perhatikan informasi yang tercantum di dalam Label.
Produk harus memiliki Izin Edar yang masih berlaku.
Konsumsi dan atau menjual produk pangan yang belum Kedaluarsa.